Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Panitia membuat kesimpulan dari hasil evaluasi prakualifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Prakualifikasi (BAHEP).
(2) BAHEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan prakualifikasi termasuk tata cara evaluasi, rumus-rumus, kriteria, dan besaran yang digunakan sampai dengan penetapan kelulusan peserta prakualifikasi.
(3) BAHEP sah apabila ditandatangani oleh ketua panita dan anggota panitia, dengan jumlah penandatangan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota panitia.
(4) BAHEP harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama semua peminat peserta prakualifikasi;
b. metode evaluasi yang digunakan;
c. aspek dan unsur-unsur yang dievaluasi;
d. rumus-rumus yang digunakan;
e. keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal-ikhwal pelaksanaan prakualifikasi; dan
f. penetapan mengenai kelulusan peminat (peserta prakualifikasi).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
