Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Kesimpulan hasil evaluasi prakualifikasi dilakukan dengan menjumlahkan nilai aspek keuangan dan nilai aspek pengalaman dari yang dibuat oleh setiap anggota panitia.
(2) Untuk peminat yang berbentuk konsorsium, kesimpulan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. evaluasi aspek keuangan dan aspek pengalaman dilakukan terhadap masing-masing anggota konsorsium;
b. penilaian terhadap aspek keuangan dilakukan dengan melihat porsi (sharing) rencana kepemilikan saham masing-masing anggota konsorsium di dalam Badan Usaha Jalan Tol dan besaran investasi paket pengusahaan jalan tol yang diminati;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penilaian terhadap aspek pengalaman dilakukan tanpa melihat porsi (sharing) rencana kepemilikan saham masing-masing anggota konsorsium di dalam Badan Usaha Jalan Tol. Nilai aspek pengalaman diambil dari nilai tertinggi anggota konsorsium;
d. nilai masing-masing anggota dilakukan dengan menjumlahkan nilai aspek keuangan dan nilai aspek pengalaman tertinggi seperti butir (c);
dan
e. nilai konsorsium dihitung dari penjumlahan nilai masing-masing anggota dengan melakukan pembobotan berdasarkan porsi (sharing) rencana kepemilikan saham masing-masing anggota konsorsium di dalam Badan Usaha Jalan Tol.
(3) Peminat dinyatakan lulus prakualifikasi jika memperoleh nilai paling sedikit sama dengan ambang kelulusan (passing grade) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
Koreksi Anda
