Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek pengalaman mempunyai bobot 20% (dua puluh persen) atau nilai tertimbang maksimum sebesar 20 (dua puluh). (2) Aspek pengalaman yang dinilai meliputi nilai pengalaman yang dibuktikan dengan bukti kontrak, SPMK, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara/Final dan Surat Keterangan dari pemilik proyek (3) Penilaian terhadap aspek pengalaman yang selanjutnya ditulis dengan huruf (F) dilakukan terhadap unsur-unsur: a. peranan badan usaha ditulis dengan huruf (F1); b. jenis pekerjaan ditulis dengan huruf (F2); dan c. lokasi kegiatan/Proyek ditulis dengan huruf (F3). (4) Tata cara penilaian unsur-unsur dalam aspek pengalaman ditetapkan oleh panitia dengan memperhatikan bentuk peranan badan usaha, jenis prasarana yang dikerjakan dan lokasi pekerjaan. (5) Penilaian hasil evaluasi aspek pengalaman dilakukan dengan aspek pengalaman dihitung dan dijumlah berdasarkan total nilai yang diperoleh: F = ∑ [(F1n x F2n x F3n) x Nilai Proyek] ;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id