Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Bobot penilaian untuk kinerja perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau nilai tertimbang maksimum sebesar 16 (enam belas).
(2) Penilaian kinerja perusahaan didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) tahun terakhir, yang ditunjukkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Rasio Likuiditas dengan bobot 50% (lima puluh persen) atau nilai tertimbang maksimum sebesar 8 (delapan).
Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang meliputi faktor-faktor:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) Quick Ratio a) bobot Quick Ratio sebesar 60% (enam puluh persen) atau nilai tertimbang maksimum sebesar 4,8 (empat koma delapan);
b) Quick Ratio = (Aktiva lancar – Persediaan)/Kewajiban lancar; dan c) tata cara penilaian Quick Ratio ditetapkan oleh panitia dengan memperhatikan peningkatan atau penurunan Quick Ratio selama kurun waktu tertentu.
2) Current Ratio a) bobot Current Ratio sebesar 40% (empat puluh persen) atau nilai tertimbang maksimum sebesar 3,2 (tiga koma dua);
b) Current Ratio = Aktiva lancar/Kewajiban lancar; dan c) tata cara penilaian Current Ratio ditetapkan oleh panitia dengan memperhatikan peningkatan atau penurunan Current Ratio selama kurun waktu tertentu.
b. Ratio Solvabilitas dengan bobot 50% (lima puluh persen) atau nilai tertimbang maksimum sebesar 8 (delapan).
Solvabilitas ini menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban- kewajiban jangka panjang yang meliputi faktor-faktor:
1) Debt Ratio a) bobot Debt Ratio sebesar 40% (empat puluh persen) atau nilai tertimbang maksimum sebesar 3,2 (tiga koma dua);
b) Debt Ratio = Debt/Total asset; dan c) tata cara penilaian Debt Ratio ditetapkan oleh panitia dengan memperhatikan peningkatan atau penurunan Debt Ratio selama kurun waktu tertentu.
2) Debt Equity Ratio a) bobot Debt Equity Ratio sebesar 60% (enam puluh persen) atau nilai tertimbang maksimum sebesar 4,8 (empat koma delapan);
b) Debt Equity Ratio = Debt/Total equity; dan c) tata cara penilaian Debt Equity Ratio ditetapkan oleh panitia dengan memperhatikan peningkatan atau penurunan Debt Equity Ratio selama kurun waktu tertentu.
(3) Pemberian nilai hasil evaluasi aspek keuangan dilakukan dengan menjumlahkan nilai kemampuan pendanaan dan kinerja perusahaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf Keenam Evaluasi Pengalaman
Koreksi Anda
