Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Bobot kemampuan pendanaan sebesar 80% (delapan puluh persen) atau nilai tertimbang maksimum sebesar 64 (enam puluh empat).
(2) Kemampuan pendanaan ditunjukkan dengan EBITDA atau laba sebelum bunga dan pajak ditambah depresiasi dan amortisasi.
(3) EBITDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan nilai arus kas bersih yang dihasilkan dari kegiatan operasional perusahaan dengan melihat laba usaha dan penyusutan (depresiasi dan amortisasi) tahun berjalan.
(4) EBITDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung pada tahun terakhir dan kumulatif dari masing-masing anggota Konsorsium.
(5) Dalam perhitungan, besar EBITDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikalikan perkiraan waktu pengadaan lahan dan konstruksi (dalam tahun).
Paragraf Kelima Penilaian Unsur Kinerja Perusahaan
Koreksi Anda
