Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Nilai kemampuan pendanaan yaitu kemampuan pendanaan yang didapat dari besaran kemampuan pendanaan di kurangi kewajiban-kewajiban pendanaan investasi tahun berjalan (dapat berupa investasi jalan tol yang www.djpp.kemenkumham.go.id
terikat dengan PPJT) serta kewajiban atau komitmen pendanaan yang akan datang dalam 5 (lima) tahun kedepan bagi Badan Usaha atau anggota konsorsium.
(2) Penilaian kemampuan pendanaan ditentukan dengan membandingkan EBITDA (Earning Before Interest and Tax plus Depreciation and Amortization) dengan nilai bagian Modal/Ekuitas (Equity) minimum dalam biaya investasi pengusahaan jalan tol sesuai ketentuan dalam dokumen lelang.
(3) Panitia MENETAPKAN rumus yang digunakan untuk menentukan besaran nilai kemampuan pendanaan.
Koreksi Anda
