Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek keuangan mempunyai bobot 80% (delapan puluh persen) atau nilai tertimbang maksimum sebesar 80 (delapan puluh). (2) Penilaian terhadap aspek keuangan dilakukan terhadap kemampuan Peminat dalam unsur pendanaan dan unsur kinerja Badan Usaha yang dihitung terhadap laporan keuangan secara kumulatif selama 3 (tiga) tahun terakhir. Bobot penilaian unsur pendanaan sebesar 80% (delapan puluh persen) dan unsur kinerja sebesar 20% (dua puluh persen). Paragraf Keempat Penilaian Unsur Pendanaan
Koreksi Anda