Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memperhitungkan nilai aktiva berjalan dan/atau kemampuan keuangan Badan Usaha terhadap kewajiban – kewajiban keuangan dalam melaksanakan PPJT yang telah atau sedang berjalan atau investasi lainnya yang sedang berjalan serta komitmen – komitmen pembiayaan/pendanaan pada masa 5 (lima) tahun kedepan (bila ada) bagi Badan Usaha yang menjadi anggota yang bermitra/bekerja sama (konsorsium). Paragraf Ketiga Evaluasi Keuangan
Koreksi Anda