Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Untuk metode B, evaluasi kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berdasarkan perkiraan nilai investasi dikurangi nilai dukungan pemerintah.
(2) Untuk metode C, evaluasi kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didasarkan atas dokumen prakualifikasi yang disampaikan oleh calon Peminat.
Koreksi Anda
