Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kemampuan keuangan dan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b (tahap II) dilakukan terhadap peminat yang lulus evaluasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan dilakukan terhadap masing-masing anggota konsorsium.
(2) Penilaian atas kemampuan keuangan Peminat dilakukan terhadap laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir dan penilaian pengalaman Badan Usaha dilakukan terhadap pengalaman Badan Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir, termasuk terhadap bukti - bukti pendukung lainnya, dengan bobot penilaian aspek keuangan sebesar 80% (delapan puluh persen) dan aspek pengalaman di bidang infrastruktur sebesar 20% (dua puluh persen).
(4) Nilai untuk masing-masing unsur penilaian adalah dari 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
(5) Ambang batas nilai kelulusan (passing grade) prakualifikasi ditetapkan sebesar 60 (enam puluh) untuk kemampuan keuangan dan pengalaman (Tahap II).
(6) Apabila terdapat pemakaian kurs valuta asing pada laporan keuangan/pengalaman Badan Usaha maka kurs yang dipakai untuk perhitungan dalam konversi dari mata uang asing kedalam mata uang rupiah adalah kurs tengah kurs transaksi Bank INDONESIA yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Republik INDONESIA pada tanggal Laporan Keuangan diterbitkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
