Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 5 huruf a (tahap I) dilakukan terhadap pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi prakualifikasi peminat. (2) Panitia dapat meminta kepada Peminat untuk melengkapi dan/atau memperbaiki aplikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam batas waktu yang telah ditetapkan, apabila tidak dapat dipenuhi, maka sesuai ketentuan dokumen prakualifikasi Peminat tersebut dinyatakan tidak melengkapi (dokumen tidak lengkap). (3) Pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan atas aplikasi dokumen prakualifikasi peminat yang meliputi Formulir A sampai dengan Formulir G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d yang telah berisi atas: a. surat permohonan yang di tandatangani oleh peminat. b. lampiran surat permohonan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) akta pendirian badan usaha berikut perubahannya (bila ada); 2) akta perjanjian pembentukan konsorsium (dalam hal Peminat berbentuk konsorsium); 3) rencana struktur organisasi manajemen perusahan jalan tol termasuk susunan pemegang sahamnya; 4) kepemilikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) untuk Peminat atau anggota konsorsium Peminat yang berbentuk badan hukum berdasar hukum Republik INDONESIA. 5) surat pernyataan di atas materai tentang kebenaran dokumen yang diserahkan serta tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang di miliki dan atau yang di konsorsiumkan; 6) surat pernyataan di atas materai bahwa peminat tidak sedang terkait dengan permasalahan di pengadilan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; 7) surat pernyataan di atas materai bahwa peminat tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan dan perundangan dalam menjalankan kegiatan usahanya serta tidak termasuk dalam daftar hitam debitur bermasalah; 8) surat referensi bank yang diterbitkan oleh bank yang memiliki peringkat tidak kurang dari A yang dinilai oleh lembaga pemeringkat di INDONESIA atau bank yang memiliki peringkat tidak kurang dari BBB hasil penilaian Standard and Poor. Informasi mengenai bank pemberi referensi ini harus dicantumkan dalam lampiran dokumen prakualifikasi; 9) laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan atau dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan yang dapat berupa surat dukungan keuangan dari pemegang saham atau badan usaha afiliasi dengan melampirkan laporan keuangannya yang telah diaudit untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir; 10) dalam hal badan usaha berbentuk konsorsium, maka laporan keuangan dimaksud meliputi laporan keuangan semua anggota ; 11) rekaman rekening koran bank selama 3 (tiga) bulan terakhir. Apabila rekening koran yang disampaikan meliputi periode kurang www.djpp.kemenkumham.go.id dari 3 (tiga) bulan, maka penilaian akan diperhitungkan sebagai periode 3 (tiga) bulan. 12) pengalaman perusahaan; 13) data bank yang memberikan referensi bagi peminat serta akuntan publik yang melakukan audit terhadap peminat. 14) pakta integritas. (4) Dari hasil evaluasi dokumen administrasi (tahap I) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) panitia MENETAPKAN peminat yang lengkap administrasinya atau yang tidak lengkap administrasinya. (5) Bagi peminat yang tidak lengkap administrasinya dinyatakan gugur. Paragraf Kedua Evaluasi Kemampuan Keuangan dan Pengalaman (Tahap II)
Koreksi Anda