Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi penilaian yang timpang di antara anggota Panitia, maka dilakukan penilaian ulang oleh ketua Panitia terhadap nilai yang timpang tersebut. (2) Penilaian yang timpang adalah perbedaan penilaian antara anggota Panitia yang menilai tertinggi dengan menilai terendah paling sedikit 25 (dua puluh lima) poin untuk satu aspek. (3) Ambang batas nilai kelulusan (passing grade) prakualifikasi ditetapkan oleh Panitia paling sedikit 60 (enam puluh). (4) Dalam MENETAPKAN ambang batas nilai kelulusan (passing grade), Panitia mempertimbangkan faktor-faktor biaya total investasi, jenis konstruksi dan kompleksitas pelaksanaan konstruksi . (5) Keputusan atas hasil evaluasi prakualifikasi di ambil dari suara terbanyak dengan suara minimal separuh dari jumlah anggota Panitia + 1 Anggota, dengan tetap mencantumkan suara yang tidak setuju pada Berita Acara Hasil Evaluasi Prakualifikasi (BAHEP). (6) Hasil evaluasi prakualifikasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Panitia, termasuk tanda tangan anggota yang tidak setuju. Paragraf Kesatu Evaluasi Dokumen Administrasi (Tahap I)
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id