Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi prakualifikasi merupakan kegiatan yang dilakukan Panitia untuk menilai kemampuan dan kualifikasi Peminat guna dapat mengikuti Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. (2) Penilaian kemampuan dan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap peminat dititikberatkan pada aspek kemampuan keuangan dan kemampuan teknis dari segi pengalaman Peminat yang dapat mengakomodasi kegiatan yang akan dilaksanakan. (3) Evaluasi prakualifikasi dilaksanakan berdasarkan kriteria dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen prakualifikasi. (4) Evaluasi dilakukan terhadap semua aplikasi dokumen prakualifikasi yang telah diterima oleh Panitia. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) tahap, yaitu : a. Tahap I evaluasi dokumen administrasi; dan b. Tahap II evaluasi kemampuan keuangan dan pengalaman. (6) Panitia melaksanakan evaluasi secara berkeahlian, bertanggung jawab dan setiap anggota Panitia wajib melakukan penilaian terhadap Peminat. (7) Setiap penilaian anggota panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digabungkan untuk dijumlahkan dan ditentukan penilaian rata-ratanya terhadap semua aspek yang dinilai. (8) Pengambilan keputusan akhir atas hasil evaluasi prakualifikasi dilakukan oleh panitia berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda