Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dokumen prakualifikasi termasuk lampirannya diterbitkan oleh Panitia, paling sedikit memuat:
a. Pengumuman prakualifikasi;
b. Jadwal waktu prakualifikasi;
c. Ketentuan umum;
d. Formulir isian prakualifikasi (Lampiran 1 sampai dengan 7) yang terdiri atas:
1) Formulir A : Surat Permohonan;
2) Formulir B : Data Administrasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Formulir C : Data Pengalaman Perusahaan;
4) Formulir D : Data Keuangan Tahunan;
5) Formulir E : Data Bank dan Akuntan Publik;
6) Formulir F : Bentuk Jaminan;
7) Formulir G : Pakta Integritas;
e. Adendum (bila ada).
Koreksi Anda
