Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk setiap jenis metode pelelangan pengusahaan jalan tol wajib dilakukan prakualifikasi dengan metode prakualifikasi yang sejenis. (2) Untuk Metode C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, perhitungan evaluasi prakualifikasi dilakukan berdasarkan biaya investasi yang diajukan oleh Panitia. (3) Penayangan pengumuman prakualifikasi paling sedikit dilaksanakan 14 (empat belas) hari kerja. (4) Pengambilan dokumen prakualifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi. (5) Tenggang waktu antara hari pengumuman dengan batas akhir hari pengambilan dokumen prakualifikasi paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Persyaratan prakualifikasi yang ditetapkan merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan pengusahaan jalan tol agar terwujud persaingan yang sehat. (7) Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi, maka dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kesalahan data dan/atau informasi dalam aplikasi dokumen prakualifikasi, maka Panitia akan meminta Peminat yang bersangkutan untuk melengkapi dan/atau mengklarifikasi dan/atau memperbaiki aplikasi dokumen prakualifikasi tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan Panitia. (8) Panitia dapat meminta konfirmasi mengenai kebenaran data dan/atau informasi dalam aplikasi dokumen prakualifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait. (9) Peminat harus dalam bentuk kerjasama/bermitra (konsorsium) yang dinyatakan dalam perjanjian konsorsium yang menyebutkan antara lain porsi (sharing) rencana kepemilikan saham masing-masing anggota konsorsium di dalam akta notaris Badan Usaha Jalan Tol tersebut. (10) Peminat wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa apabila Peminat dinyatakan sebagai pemenang pelelangan pengusahaan jalan tol, maka peminat menyatakan kesanggupannya untuk membentuk Badan Usaha Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menjamin ketersediaan ekuitas sesuai dengan ketentuan pada dokumen penawaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id