Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol memiliki 4 (empat) jenis metode penyampaian dokumen penawaran yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Lingkup pengusahaan jalan tol dengan menggunakan Metode A meliputi perencanaan, konstruksi, dan biaya pengadaan tanah, dan masa konsesi sudah ditetapkan oleh Menteri. Dalam lingkup ini, yang dikompetisikan adalah tarif tol awal (Golongan I dalam Rp./Km). Tarif tol awal yang terendah dan memenuhi persyaratan sesuai Dokumen Lelang yang diusulkan sebagai calon pemenang lelang. b. Lingkup pengusahaan jalan tol dengan menggunakan Metode B meliputi perencanaan, konstruksi, dan biaya pengadaan tanah, tarif tol awal (Golongan I dalam Rp./Km) dan masa konsesi sudah ditetapkan oleh Menteri. Dalam lingkup ini yang dikompetisikan adalah dukungan/kompensasi yang perlu diberikan atau risiko yang di tanggung oleh Pemerintah Republik INDONESIA selama masa pengusahaan. Besaran dukungan/kompensasi yang perlu diberikan atau risiko yang ditanggung oleh Pemerintah adalah yang terkecil dan paling menguntungkan Negara yang diusulkan sebagai calon pemenang lelang. c. Lingkup pengusahaan jalan tol dengan menggunakan Metode C meliputi pengoperasian dan pemeliharaan ditetapkan oleh Menteri. Peserta Lelang menyampaikan proposal dengan mencantumkan nilai investasi, masa konsesi, dan tarif tol awal Golongan I (dalam Rp./Km) sesuai dengan estimasi peserta lelang. Dalam lingkup ini yang dikompetisikan adalah penilaian berdasarkan kewajaran biaya, rencana konstruksi, tarif tol awal Golongan I, dan masa konsesi. Usulan calon pemenang lelang adalah peserta yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan bobot masing-masing penilaian tersebut diatas. d. Lingkup pengusahaan jalan tol dengan menggunakan Metode D meliputi pengoperasian dan pemeliharaan dalam masa transisi ditetapkan oleh Menteri melalui proses pelelangan atau pemilihan langsung. Peserta Lelang menyampaikan proposal dengan mencantumkan nilai Pengoperasian dan Pemeliharaan serta metodologi pengusahaan Pengoperasian dan Pemeliharaan, sedangkan masa konsesi dan tarif tol awal Golongan I (dalam Rp./Km) akan ditentukan oleh Menteri. Dalam lingkup ini yang dikompetisikan adalah kewajaran biaya Pengoperasian dan Pemeliharaan, dan metodologi pengusahaan Pengoperasian dan Pemeliharaan jalan tol. Usulan calon pemenang lelang adalah peserta yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan bobot masing-masing penilaian tersebut di atas. (2) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan periode jalan tol yang dibangun dengan biaya Pemerintah dapat www.djpp.kemenkumham.go.id dioperasikan, tetapi belum ditunjuk Badan Usaha Jalan Tol yang akan mengoperasikan dan belum terwujudnya jaringan jalan tol yang akan dioperasikan. (3) Dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat MENETAPKAN untuk dilaksanakan pengadaan Badan Usaha sementara sesuai ketentuan ayat (1) huruf d di atas. (4) Pemilihan bentuk metode pelelangan pengusahaan jalan tol yang dipergunakan ditentukan oleh Panitia sebelum pelaksanaan Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol, berdasarkan analisa kelayakan pengusahaan jalan tol yang dilakukan oleh BPJT dan telah mendapat persetujuan dari Menteri. (5) Metode yang dipilih Panitia wajib dituangkan dalam Dokumen Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol. (6) Apabila menggunakan metode B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BPJT harus telah memperoleh dukungan Pemerintah atau risiko yang ditanggung Pemerintah dari Menteri Keuangan pada masa persiapan Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol.
Koreksi Anda