Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Panitia wajib menyusun HPSPJT untuk disahkan oleh Menteri.
(2) Pengesahan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala BPJT
(3) HPSPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran nilai investasi yang dihitung berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
(4) HPSPJT, paling sedikit memuat komponen finansial :
a. prakiraan biaya investasi;
b. biaya konstruksi;
c. biaya pengadaan tanah;
d. biaya perencanaan teknis dan supervisi;
e. proyeksi volume lalu lintas;
f. tarif tol termasuk penyesuaiannya dan pendapatan tol;
g. prakiraan biaya operasi dan pengelolaan jalan tol;
h proyeksi laba/rugi;
i. proyeksi arus kas;
j. termasuk perhitungan rasio kecukupan pengembalian pinjaman;
k. perhitungan NPV (Net Present Value), IRR (Internal Rate of Return), Tingkat Pengembalian Investasi (Profitabilty)
dan Waktu Pengembalian (Pay Back Period);
l. tabel berisi rencana total biaya investasi pengusahaan jalan tol;
m. tarif tol awal; dan
n. masa pengusahaan.
(4) HPSPJT digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga pengusahaan dan/atau investasi jalan tol .
Koreksi Anda
