Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) paling sedikit memuat ketentuan mengenai : a. lingkup pengusahaan; b. jangka waktu konsesi; c. perubahan masa konsesi; d. jaminan pelaksanaan; e. tarif dan mekanisme penyesuaianya; f. hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko; g. standar kinerja pelayanan; h. pengalihan pemegang saham dan/atau susunan pemegang saham; i. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan PPJT; j. pemutusan atau pengakhiran PPJT; k. laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan PPJT, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional; l. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan; m. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam PPJT; n. pengembalian infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada Menteri; o. keadaan memaksa; dan p. hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA. (2) PPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan dengan jelas status kepemilikan aset yang diadakan selama jangka waktu konsesi, yaitu kepemilikan oleh Negara Republik INDONESIA. (3) Apabila Badan Usaha gagal melaksanakan PPJT sebelum masa pengoperasian maka jaminan pelaksanaan dapat dicairkan. (4) Bahasa yang digunakan dalam PPJT adalah Bahasa INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda