Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengusahaan jalan tol membutuhkan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah kepada BUJT maka Pemerintah dapat memberikan dukungan dan/atau jaminan kepada BUJT sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) BPJT harus memastikan dukungan dan/atau jaminan yang dibutuhkan sudah diperoleh dari Menteri Keuangan pada masa persiapan pengadaan.
(3) Bentuk dukungan dan/atau jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pengadaan pengusahaan jalan tol.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
