Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengusahaan jalan tol membutuhkan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah kepada BUJT maka Pemerintah dapat memberikan dukungan dan/atau jaminan kepada BUJT sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) BPJT harus memastikan dukungan dan/atau jaminan yang dibutuhkan sudah diperoleh dari Menteri Keuangan pada masa persiapan pengadaan. (3) Bentuk dukungan dan/atau jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pengadaan pengusahaan jalan tol. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda