Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengusahaan jalan tol adalah kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur jalan tol.
(2) Dalam kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, Pemerintah dapat memberikan dukungan kepada Badan Usaha, dengan tetap memperhatikan prinsip prinsip pengelolaan dan pengendalian resiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
