Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Setiap ruas jalan tol yang dilaksanakan pengusahaannya oleh badan usaha, dan sebelum dilaksanakan proses pengadaannya, maka penyelenggara jalan tol harus mempertimbangkan ;
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis sektor infrastruktur;
b. kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan serta daerah yang berkembang sangat pesat;
c. keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah dan;
d. mempunyai analisa biaya dan manfaat sosial.
e. analisis investor yang akan berminat
(2) Ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dalam daftar prioritas proyek kerja sama dan/ atau;
(3) Bagi ruas jalan tol yang membutuhkan dukungan pemerintah, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan sehingga menjadi layak secara finansial.
Koreksi Anda
