Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang dikeluarkan Panitia untuk pengadaan pengusahaan jalan tol dibebankan pada anggaran Kementerian Pekerjaan Umum.
(2) Panitia dan tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diberikan honor sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang timbul akibat mengikuti pengadaan pengusahaan jalan tol ditanggung oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda
