Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b. menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri Pengusahaan Jalan Tol (HPSPJT);
c. mengumumkan pengadaan pengusahaan jalan tol melalui media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
d. menilai kualifikasi peminat yang akan menanamkan modal pengusahaan (investor) jalan tol melalui proses prakualifikasi;
e. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
f. mengusulkan calon pemenang lelang;
g. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan pengusahan jalan tol kepada Menteri melalui Kepala BPJT;
h. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan pengusahaan jalan tol; dan
i. bertanggungjawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan.
Koreksi Anda
