Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN pelaksanaan serta lokasi pengadaan; b. menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri Pengusahaan Jalan Tol (HPSPJT); c. mengumumkan pengadaan pengusahaan jalan tol melalui media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik; d. menilai kualifikasi peminat yang akan menanamkan modal pengusahaan (investor) jalan tol melalui proses prakualifikasi; e. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; f. mengusulkan calon pemenang lelang; g. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan pengusahan jalan tol kepada Menteri melalui Kepala BPJT; h. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan pengusahaan jalan tol; dan i. bertanggungjawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan.
Koreksi Anda