Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan
b. memahami seluruh pekerjaan yang akan diadakan termasuk isi dokumen pengadaan pengusahaan jalan tol, metode dan prosedur berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
