Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan pengusahaan jalan tol dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk oleh BPJT.
(2) Anggota Panitia berasal dari unsur BPJT dan unsur instansi lainnya bila diperlukan.
(3) Panitia berjumlah gasal beranggota paling sedikit 5 (lima) orang.
(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membentuk Tim Teknis untuk membantu tugas kepanitiaan sesuai kebutuhan.
(5) Anggota Panitia terdiri atas unsur-unsur yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, hukum perjanjian, aspek teknis dan aspek keuangan
Koreksi Anda
