Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol disusun dengan maksud:
a. sebagai pedoman panitia dalam melaksanakan Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol.
b. untuk MENETAPKAN Badan Usaha yang mempunyai kualifikasi yang memenuhi syarat dan kemampuan usaha ditinjau dari aspek administrasi, hukum, teknik dan keuangan untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol.
(2) Tujuan Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol agar pelaksanaan pengadaan pengusahaan jalan tol dilakukan secara adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung-gugat, dan saling menguntungkan.
Koreksi Anda
