Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGADAAN PENGUSAHAAN JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol.
(2) BPJT wajib melakukan pengawasan melekat atas proses pelaksanaan pengadaan pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Semua laporan masyarakat sebagai bentuk pengawasan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh BPJT.
Koreksi Anda
