Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Perawatan dan perbaikan peralatan sanitari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat meliputi:
a. perbaikan atau penggantian keran air atau pancuran/shower yang bocor;
b. perbaikan atau penggantian pipa dan sambungan pipa yang bocor;
c. pemanfaatan peralatan yang dapat menghemat penggunaan air;
dan/atau
d. perawatan peralatan sanitari secara berkala.
Koreksi Anda
