Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Rekomendasi upaya perubahan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan air, antara lain:
a. sosialisasi penghematan air yang berasal dari penyelenggara SPAM dan penggunaan teknologi yang dapat menghemat air;
b. kampanye hemat air yang berasal dari penyelenggara SPAM;
c. pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi Pengelola Bangunan Gedung negara; dan/atau
d. penunjukan duta penghematan di setiap Instansi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
