Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun berdasarkan prioritas, waktu pelaksanaan, besaran biaya, sumber pendanaan, dan penanggungjawab pelaksanaan rekomendasi hasil audit air.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. upaya perubahan perilaku pengguna air di bangunan gedung negara, BUMN, dan BUMD; dan
b. perawatan dan perbaikan peralatan sanitari.
Koreksi Anda
