Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menghasilkan temuan yang kemudian dibuat rekomendasi hasil audit air. (2) Rekomendasi hasil audit air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi upaya-upaya untuk mengurangi penggunaan air. (3) Semua data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam suatu tabel isian. (4) Tabel isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijelaskan dalam format laporan sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id