Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan audit air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi pengumpulan data sebagai berikut:
a. jumlah, jenis, dan kondisi semua peralatan sanitari yang digunakan di bangunan gedung; dan
b. frekuensi pemeliharaanperalatan sanitari.
(2) Semua data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam suatu tabel isian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tabel isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijelaskan dalam format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
