Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM dengan target penghematan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), wajib dilakukan pada bangunan gedung Negara, BUMN, dan BUMD.
(2) Pelaksanaan audit air wajib dilaksanakan apabila penggunaan air rata-rata 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini masih lebih besar dari target penghematan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan audit air wajib dilaksanakan kembali apabila rata-rata penggunaan air selama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan penghematan penggunaan air masih lebih besar dari target penghematan.
Koreksi Anda
