Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri selaku anggota Tim Nasional melalui Direktur Jenderal Cipta Karya.
(2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Bangunan Gedung.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan air rata-rata; dan
b. upaya yang dilakukan dalam rangka penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
