Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan pada setiap tahapan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Nasional dan Gugus Tugas.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laporan berkala dari masing-masing Pengelola Bangunan Gedung kepada Gugus Tugas.
Koreksi Anda
