Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas melakukan pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada Pengelola bangunan gedung. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap tahapan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM.
Koreksi Anda