Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Cipta Karya melakukan pembinaan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada: a. Gugus Tugas Kementerian/Lembaga; b. Gugus Tugas Provinsi; c. Gugus Tugas Kabupaten/Kota; dan d. Pengelola Gedung. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Tata cara pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM; b. Tata cara penghitungan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM pada bangunan gedung negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda