Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persiapan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan melalui penyiapan data penggunaan air rata-rata berdasarkan rekening air dari Penyelenggara yang dihitung selama 6 (enam) bulan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Target penghematan dihitung dari penggunaan air rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda
