Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab dan wewenang Pengelola Bangunan Gedung meliputi: a. Menyampaikan data penggunaan air 6 (enam) bulan sebelum dan 6 (enam) bulan sesudah diterbitkannya Peraturan Menteri ini kepada gugus tugas; b. Menyampaikan data kondisi sarana dan prasarana peralatan sanitari kepada gugus tugas; c. Mengimplementasikan hasil rekomendasi audit air; d. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil implementasi rekomendasi audit air kepada Gugus Tugas; e. Memantau penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM pada bangunan gedung yang dikelola; f. Melaporkan hasil pemantauan kepada Gugus Tugas sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali; dan g. Melaksanakan hasil evaluasi rekomendasi penghematan air yang berasal dari penyelenggara SPAM. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda