Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Tanggung jawab dan wewenang Gugus Tugas Provinsi meliputi:
a. Melakukan pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM di lingkungan pemerintah provinsi dan BUMD provinsi;
b. Melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap gugus tugas kabupaten/kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Menyusun laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM;
d. Menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada Tim Nasional; dan
e. Menyampaikan
laporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada pengelola bangunan gedung di wilayah kewenangannya dan gugus tugas kabupaten/kota sebagai bahan evaluasi.
Koreksi Anda
