Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab dan wewenang Menteri selaku anggota Tim Nasional meliputi: a. Melakukan pembinaan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM di lingkungan instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD;dan b. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM.
Koreksi Anda