Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dari Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d. tanggung jawab dan wewenang.
Koreksi Anda
