Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dalam melaksanakan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara sistem penyediaan air minum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan penghematan air yang berasal dari penyelenggara sistem penyediaan air minum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Koreksi Anda
