Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang berasal dari penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum.
2. Penghematan Penggunaan Air adalah penggunaan air secara efektif dan efisien tanpa mengurangi hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.
3. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non-fisik dari prasarana dan sarana air minum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Penyelenggara Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah/Badan Layanan Umum Daerah, koperasi, badan usaha swasta dan/atau kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Desa yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
5. Penggunaan Air Rata-rata adalah rata-rata penggunaan air 6 (enam) bulan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini.
6. Audit Air adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa penggunaan air dalam periode tertentu dengan melakukan perbandingan antara penggunaan air rata-rata dengan hasil temuan penggunaan air pada periode tertentu yang menggambarkan signifikansi hubungan antara kondisi peralatan sanitari dan penggunaan air.
7. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, dan/atau sumber pembiayaan lain, seperti: gedung kantor dinas, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, rumah negara, dan lain-lain.
8. Bangunan Gedung Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Bangunan Gedung BUMN dan BUMD adalah bangunan untuk keperluan dinas yang dimiliki atau dikuasai oleh BUMN dan BUMD, termasuk anak perusahaan yang berada di bawah kendalinya.
9. Tim Nasional Penghematan Energi dan Air yang selanjutnya disebut Tim Nasional adalah kelompok tugas yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi dan program penghematan energi dan air.
10. Gugus Tugas adalah kelompok tugas yang dibentuk di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, untuk mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air.
11. Pengelola bangunan gedung yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah unit kerja pada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD yang mempunyai kewenangan untuk mengelola bangunan gedung yang digunakan.
12. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
