Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerjasama antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha tidak memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan:
a. penyerahan pembangunan dan pengelolaan seluruh pengembangan SPAM di dalam seluruh wilayah pelayanan BUMN/BUMD Penyelenggara kepada Badan Usaha;
b. perubahan status badan hukum BUMN/BUMD Penyelenggara atau hilangnya keberadaan BUMN/BUMD Penyelenggara yang bersangkutan.
c. pengalihan kepemilikan aset BUMN/BUMD Penyelenggara yang ada sebelum kerjasama kepada Badan Usaha; dan
d. Pengalihan kepemilikan aset BUMN/BUMD Penyelenggara hasil kerjasama kepada Badan Usaha
Koreksi Anda
