Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerjasama antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha tidak memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan: a. penyerahan pembangunan dan pengelolaan seluruh pengembangan SPAM di dalam seluruh wilayah pelayanan BUMN/BUMD Penyelenggara kepada Badan Usaha; b. perubahan status badan hukum BUMN/BUMD Penyelenggara atau hilangnya keberadaan BUMN/BUMD Penyelenggara yang bersangkutan. c. pengalihan kepemilikan aset BUMN/BUMD Penyelenggara yang ada sebelum kerjasama kepada Badan Usaha; dan d. Pengalihan kepemilikan aset BUMN/BUMD Penyelenggara hasil kerjasama kepada Badan Usaha
Koreksi Anda