Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha dilaksanakan berdasarkan pertimbangan yang saling menguntungkan kedua belah pihak untuk tersedianya pelayanan air minum kepada masyarakat.
(2) Setiap rencana kerjasama harus disertai dengan studi kelayakan.
(3) Sebelum memulai proses kerjasama oleh BUMD Penyelenggara, rencana kerjasama harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kepala daerah melalui badan pengawas.
(4) Untuk mendapatkan persetujuan dari kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), direksi BUMD Penyelenggara harus menyampaikan hasil studi kelayakan rencana kerjasama kepada kepala daerah melalui badan pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
