Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Bentuk pengusahaan kerjasama antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dilakukan dengan:
a. pembentukan perusahaan baru yang akan melaksanakan proyek kerjasama oleh Badan Usaha dan Badan Usaha lain.
b. pembentukan perusahaan patungan (joint venture company) yang akan melaksanakan proyek kerjasama oleh BUMN/BUMD Penyelenggara dan Badan Usaha.
Koreksi Anda
