Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pengusahaan kerjasama antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dilakukan dengan: a. pembentukan perusahaan baru yang akan melaksanakan proyek kerjasama oleh Badan Usaha dan Badan Usaha lain. b. pembentukan perusahaan patungan (joint venture company) yang akan melaksanakan proyek kerjasama oleh BUMN/BUMD Penyelenggara dan Badan Usaha.
Koreksi Anda