Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Bentuk Perjanjian Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha meliputi:
a. kontrak bangun, guna, serah (build, operate and transfer contract);
b. kontrak rehabilitasi, peningkatan, guna, serah (rehabilitation, uprating, operating and transfer contract); atau
c. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kerjasama antara BUMN/BUMD dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda
