Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Perjanjian Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha meliputi: a. kontrak bangun, guna, serah (build, operate and transfer contract); b. kontrak rehabilitasi, peningkatan, guna, serah (rehabilitation, uprating, operating and transfer contract); atau c. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kerjasama antara BUMN/BUMD dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id