Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM, BUMN/BUMD Penyelenggara harus mempertimbangkan, antara lain:
a. studi kelayakan yang telah disusun;
b. kemampuan BUMN/BUMD Penyelenggara dalam menanggung risiko; dan
Koreksi Anda
