Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM, BUMN/BUMD Penyelenggara harus mempertimbangkan, antara lain: a. studi kelayakan yang telah disusun; b. kemampuan BUMN/BUMD Penyelenggara dalam menanggung risiko; dan
Koreksi Anda