Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha calon mitra kerjasama dipilih dengan memperhatikan, antara lain: a. kesesuaian bidang usaha; b. pengalaman dalam melaksanakan Proyek Kerjasama sejenis; dan c. kinerja keuangan perusahaan.
Koreksi Anda