Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Badan Usaha calon mitra kerjasama dipilih dengan memperhatikan, antara lain:
a. kesesuaian bidang usaha;
b. pengalaman dalam melaksanakan Proyek Kerjasama sejenis; dan
c. kinerja keuangan perusahaan.
Koreksi Anda
